manfaat Bank Garansi
![]() |
| PT.JASA MULYA ABADI |
Atas pemberian Bank Garansi terhadap nasabahnya atau si terjamin, Bank akan menerima imbalan jasa dari si terjamin (Applicant) berupa sejumlah uang tertentu yang disebut dengan ‘provisi’.
Biasanya provisi dihitung atas dasar persentase tertentu dari jumlah Nominal Bank Garansi dan untuk jangka waktu tertentu, bisa triwulan, semester atau satu tahun dan sebagainya.
Manfaat dan Kegunaan Bank Garansi
Bank Garansi diterbitkan atas permintaan nasabahnya (Applicant) yang akan digunakan untuk keperluan beragam sesuai kebutuhan transaksi bisnis nasabahnya, manfaatnya secara umum adalah Sebagai sarana untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa, meringankan Cash Flow dll. Penerima jaminan (Beneficiary) tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijamin (Applicant) melalaikan kewajiban karena penerima jaminan (Beneficiary) akan mendapat ganti rugi (pembayaran) dari bank.
Ketentuan Minimum Surat Bank Garansi : SK Direksi BI No. 23/88/KEP/DIR 18-3-1991
Mencantumkan Nama dan alamat Bank Penerbit
Mencantumkan Tanggal penerbitan
Mencantumkan Transaksi yang dijamin
Mencantumkan Jumlah uang yang dijamin bank
Mencantumkan Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Bank Garansi
Mencantumkan Penegasan batas waktu pengajuan klaim
Mencantumkan Judul “Garansi Bank” atau “ Bank Garansi”
Mencantumkan Ketentuan Pasal 1831 atau Pasal 1832 KUHP
Perbedaan antara Bank Garansi dengan Kredit
Perbedaan Bank Garansi dengan pemberian kredit yaitu :Bank tidak mengeluarkan uang dalam pemberian Bank Garansi atau biasa disebut non cash loan artinya adalah kredit yang tidak memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan-persyaratan khusus tertentu dari bank. Sebagai contoh L/C, SKBDN, SBLC, dan Bank Garansi (BG), sedangkan dalam pemberian kredit bank mengeluarkan uang atau biasa disebut cash loan artinya kredit yang memungkinkan nasabah menarik dana tunai secara langsung tanpa adanya persyaratan secara khusus.
Persamaannya adalah dalam hal pengawasan. Bila bank memberikan kredit, maka perlu diawasi penggunaan kredit yang diberikan, demikian halnya dengan Bank Garansi. Bank akan mengadakan pengawasan terhadap perusahaan terjamin (Applicant) dengan maksud agar setiap saat bisa memperoleh gambaran kondisi keuangan, Asset, maupun jalannya perusahaan, tujuannya agar bank bisa membantu si Applicant jika diperlukan, baik dalam hal Cash flow dan lain-lain. Dalam hal tersebut si applicant harus mengizinkan bank yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan atas administrasi dan pembukuannya. Si Nasabah atau si terjamin wajib memberikan keterangan-keterangan tentang keuangan jika dibutuhkan oleh Bank Penjamin.

Komentar
Posting Komentar